Fajarasia.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Abdul Mu’ti) menerbitkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 yang dirilis pada Jumat (28/8) kemarin.
Kebijakan tersebut menyesuaikan moda pembelajaran dengan kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. ISPU kategori baik (1–50) tetap tatap muka penuh, kategori sedang (51–100) tatap muka dengan pembatasan aktivitas luar ruangan, kategori tidak sehat (101–200) tatap muka terbatas dengan PJJ untuk kelompok rentan, kategori sangat tidak sehat (201–300) wajib beralih ke PJJ, dan kategori berbahaya (di atas 300) seluruh kegiatan tatap muka dihentikan.
Surat edaran menegaskan penghentian tatap muka bukan berarti libur sekolah. PJJ dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi sesuai kondisi, termasuk modul cetak, radio, televisi lokal, hingga pendampingan guru kunjung. Beban belajar disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Sekolah terdampak juga diwajibkan menyiapkan ruang kelas aman asap sebagai perlindungan sementara. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan diberi kewenangan menetapkan moda pembelajaran, sementara kepala sekolah dapat mengambil langkah darurat jika kualitas udara tiba-tiba memburuk.
Kemendikdasmen akan mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak untuk memantau kondisi harian, termasuk ISPU, moda pembelajaran, jumlah siswa terdampak, dan gangguan kesehatan.****





