Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023-2026.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo.
“Penyitaan tersebut kami mohonkan ke Pengadilan Negeri dan memperoleh surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ponorogo dengan jumlah Rp748 juta,” ujar Zulmar, Jumat (7/8/2026).
Menurut Zulmar, uang tersebut disita dari objek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Dana hasil penyitaan selanjutnya akan ditempatkan pada rekening pemerintah selama proses hukum berlangsung.
“Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta yang disita dari objek penanganan perkara DPRD Kabupaten Ponorogo. Uang tersebut tentunya akan diperhitungkan terkait kerugian negara pada perkara tersebut,” katanya.
Zulmar menegaskan, pengembalian atau penyitaan uang negara tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan perbuatan pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut dia, uang yang telah disita nantinya akan menjadi bagian dari perhitungan dalam proses hukum, termasuk ketika perkara memasuki persidangan.
“Ini akan diperhitungkan karena sudah masuk proses penyidikan. Tentunya akan menjadi hitungan nanti dalam proses pemeriksaan di persidangan. Tapi tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” ujar Zulmar.
Berdasarkan koordinasi dengan lembaga auditor, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp3,6 miliar.
Namun, nilai tersebut belum final. Penghitungan kerugian negara masih dilakukan dan dapat berubah sesuai dengan temuan penyidik serta perkembangan proses audit.
“Lembaga audit sudah menyampaikan bahwa Rp3,6 miliar itu adalah kerugian negara dan hingga saat ini masih dilakukan perhitungan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejari Ponorogo telah menetapkan sejumlah tersangka.
Salah satunya merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024-2029. Selain itu, terdapat pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri seluruh rangkaian dugaan perbuatan serta menghitung secara menyeluruh potensi kerugian negara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kejari Ponorogo memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tersebut.***





