Fajarasia.id — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dikabulkan permohonannya untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah. Keputusan ini diberikan Raja Malaysia Sultan Ibrahim melalui pengampunan bersyarat yang diumumkan tim pengacara dari kantor PM Anwar Ibrahim, Jumat (18/9/2026).
Najib diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 217 miliar) sebagai syarat pengampunan. Ia akan menjalani status tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028. Sebelumnya, Najib mendekam di penjara atas keterlibatannya dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd, anak perusahaan 1MDB. Hukuman itu kemudian dipangkas separuhnya oleh Dewan Pengampunan Malaysia menjadi enam tahun penjara, dengan denda yang dikurangi menjadi 50 juta Ringgit.
Meski demikian, Najib masih menghadapi vonis lain. Pada Desember 2025, ia dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun penjara serta denda 11,4 miliar Ringgit terkait kasus penjarahan dana 1MDB. Vonis tersebut baru akan dijalani setelah masa hukuman enam tahun berakhir. Saat ini, Najib tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.****





