Fajarasia.id – Polisi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang. Kedua tersangka adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (Shandi Hermanto) dan Direktur PT ALS (Chandra Lubis).
Wakapolres Muratara, Kompol Ermi, menjelaskan Shandi Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi. Sementara Chandra Lubis dijerat Pasal 474 KUHP juncto Pasal 315 UU LLAJ.
Polisi telah dua kali memanggil Shandi, namun ia tidak hadir. Pemanggilan ketiga akan segera dilakukan, dengan opsi jemput paksa bila tetap mangkir. “Upaya paksa bisa dilakukan sesuai undang-undang, namun tetap dengan cara humanis dan persuasif,” ujar Ermi.
Adapun Chandra dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (5/8) dan menyatakan kesediaannya hadir. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah korban jiwa dalam tragedi ini.***





