Fajarasia.id — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu.
Menurut Doli, putusan MK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Doli menyatakan tetap menghormati putusan yang telah dibacakan MK. Ia juga mengapresiasi sikap MK yang menurutnya telah menempatkan perkara tersebut dalam koridor kewenangan hukum.
“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum,” ujarnya.
Doli menilai perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam penyusunan regulasi pemilu berikutnya. Ia mendorong persyaratan, proses rekrutmen, hingga mekanisme seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat diatur secara lebih rinci dan transparan.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” kata Doli.
Ia mengatakan kepastian aturan diperlukan agar proses politik dan penyelenggaraan negara berjalan sesuai konstitusi serta memiliki standar yang jelas.
Menurut Doli, pembenahan tersebut tidak hanya menyangkut persyaratan calon, tetapi juga mekanisme verifikasi dan seleksi yang dilakukan sebelum seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara PHPU Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MK juga menjelaskan bahwa setelah pasangan calon terpilih dilantik, status sebagai peserta Pilpres 2024 telah berakhir. Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat calon dinilai berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Doli mengatakan tindak lanjut politik atas putusan tersebut akan bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik di DPR. Ia menekankan, setiap langkah yang diambil harus diarahkan pada kepentingan masyarakat serta menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.
Dengan demikian, ia berharap perkara tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran untuk membangun sistem pemilu yang lebih jelas, transparan, dan memiliki mekanisme verifikasi yang kuat.***





