Fajarasia.id — Komisi VII DPR RI memilih lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031.
Kelima nama tersebut dipilih setelah Komisi VII menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut lima calon yang memperoleh suara terbanyak yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, serta Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
“Apakah kesimpulan dapat disetujui?” tanya Saleh dalam rapat yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi VII.
Pemilihan dilakukan setelah seluruh calon menyampaikan visi dan misi. Sebanyak 40 anggota Komisi VII kemudian memberikan suara dalam proses pemungutan suara.
Hasilnya, Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, dan Mohamad Reza masing-masing meraih 26 suara. Sementara Margaretta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara.
Lima Calon Disiapkan sebagai Cadangan
Selain memilih lima calon utama, Komisi VII juga menetapkan lima peserta dengan peringkat keenam hingga ke-10 sebagai calon cadangan.
Mereka adalah I Made Sunarsa dari unsur pemerintah, Yunas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, Azimah dari unsur masyarakat, Machroni Kusumah dari unsur masyarakat, serta Syukron Jamal dari unsur masyarakat.
Calon cadangan tersebut disiapkan untuk menggantikan anggota Dewas terpilih apabila di kemudian hari terdapat anggota yang berhalangan tetap.
Dibawa ke Rapat Paripurna
Lima calon anggota Dewas RRI yang telah dipilih Komisi VII selanjutnya akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10/2026), bertepatan dengan agenda penutupan masa persidangan DPR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI, Dewas RRI terdiri atas lima orang yang berasal dari unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah.
Anggota Dewas ditetapkan Presiden berdasarkan usulan DPR setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Masa jabatan anggota Dewas berlangsung lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali untuk periode berikutnya.***





