Kasus 1,3 Ton Ketamin Dilimpahkan ke Bareskrim

Kasus 1,3 Ton Ketamin Dilimpahkan ke Bareskrim

Fajarasia.id – Penyidikan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, resmi dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Delapan tersangka yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan tiba pukul 20.00 WIB,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (13/8).

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, meski penangkapan dilakukan tim gabungan TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai, proses penyidikan diserahkan kepada Polri. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan penyidikan sediaan farmasi menjadi kewenangan Polri.

Delapan tersangka yang seluruhnya warga negara Myanmar tidak dijerat dengan UU Narkotika, melainkan dengan UU Kesehatan karena ketamin belum masuk kategori narkotika di Indonesia.

Sebelumnya, Satgas gabungan mencegat kapal MV King Sun setelah pemantauan sejak Februari 2026. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 65 karung berisi 1,3 ton ketamin yang dikemas menyerupai teh Cina.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pihaknya akan mendalami peran masing-masing tersangka, asal muatan, hingga jaringan internasional di balik penyelundupan ini. “Kita tetap mengharapkan kerja sama dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.***

Pos terkait