Fajarasia.id – Petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP menutup sementara sebuah kafe di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, yang diduga menjual minuman keras dan membuka layanan karaoke tanpa izin. Razia yang digelar Minggu (16/8) malam itu mengamankan 71 botol miras berbagai merek.
Kapolsek Tanah Sareal, AKP Sonson Sudarsono, menyebut pengelola kafe dipanggil ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kafe tersebut ditutup sementara hingga legalitas operasionalnya dilengkapi,” ujarnya.
Razia dilakukan menindaklanjuti aduan warga yang terganggu oleh aktivitas kafe hingga larut malam. Sejumlah tokoh masyarakat, mulai dari lurah, RW, RT, hingga pemuda setempat, sempat mendatangi kafe bernama D’Qween yang diduga beroperasi tanpa izin.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan gudang penyimpanan miras, ruangan karaoke, serta sejumlah perempuan yang diduga pemandu lagu. Puluhan botol miras diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polsek Tanah Sareal.
“Situasi aman dan kondusif. Kami berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk tindak lanjut,” tambah Sonson.
Langkah penutupan sementara ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memastikan aktivitas hiburan malam di Bogor berjalan sesuai aturan dan tidak meresahkan warga.***





