Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat penambangan dan penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Utara, Minggu (16/8) dini hari.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut dari dua lokasi penggeledahan, polisi menemukan dua batang emas masing-masing seberat 1 kilogram, cincin emas setengah kilogram, serta 18 keping residu pengolahan emas dengan total berat 18 kilogram.
Selain emas, polisi juga menyita alat pengolahan ilegal dan uang tunai dalam pecahan rupiah serta dolar. Irhamni mengungkapkan kedua pelaku menyelundupkan hingga 30 kilogram emas setiap hari ke Dubai. “Jika dihitung, dalam sebulan bisa mencapai 1 ton emas dengan nilai hampir Rp3 triliun,” ujarnya.
Kedua pelaku telah masuk ke Indonesia sejak dua bulan lalu dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan praktik ini merugikan negara sekaligus terkait dengan aktivitas penambangan ilegal.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri. Bareskrim memastikan akan menindak tegas jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal.***





