Penagih Utang di Banyumas Ditangkap Usai Perkosa Remaja

Penagih Utang di Banyumas Ditangkap Usai Perkosa Remaja

Fajarasia.id – Seorang pemuda berinisial RA (21) ditangkap warga bersama keluarga korban setelah diduga memerkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan. Kasus terungkap ketika korban pulang dengan bekas tanda merah di leher dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bekerja sebagai penagih utang.

Korban diketahui baru berkenalan dengan RA sehari sebelumnya, saat pelaku menagih angsuran di lingkungan rumah korban. Pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya dan diduga merayu serta membujuk hingga terjadi pemerkosaan.

“Dalam pemeriksaan awal, korban sempat menolak. Namun tersangka diduga membujuk dengan janji akan bertanggung jawab,” ujar Petrus, Minggu (16/8).

Kasus ini menambah sorotan terhadap ancaman kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan untuk memberikan keadilan bagi korban.***

Pos terkait