Polisi Segera Limpahkan Berkas Tersangka Peneror di Depok

Polisi Segera Limpahkan Berkas Tersangka Peneror di Depok

Fajarasia.id – Polres Metro Depok segera melimpahkan berkas perkara tersangka FFA, pria yang diduga meneror tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyebut proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berkas akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum.

FFA dijerat tindak pidana perusakan dan ancaman kekerasan sesuai Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi mengungkapkan aksi teror dipicu perselisihan menahun antara pelaku dan korban sejak 2024, yang sempat dimediasi warga namun berlanjut hingga perusakan pagar rumah.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV memperlihatkan pelaku melempar helm ke rumah korban, keluarga Azis Suraji, serta membuang sampah ke halaman rumah. Aksi tersebut viral di media sosial dan membuat keluarga korban memilih menjual rumah mereka.

“Permasalahan sudah berulang kali dimediasi, namun tidak selesai. Korban akhirnya membuat laporan polisi karena merasa tidak tahan,” ujar Made.

Dengan pelimpahan berkas ke JPU, kasus ini segera memasuki tahap penuntutan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan demi memberikan kepastian bagi korban dan masyarakat.***

Pos terkait