Gaji Manajer Kopdes Bukan Rp 16 Juta, Ini Kata Purbaya

Gaji Manajer Kopdes Bukan Rp 16 Juta, Ini Kata Purbaya

Fajarasia.id  — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) akan menerima gaji hingga Rp 16 juta per bulan.

Menurut Purbaya, nominal tersebut terlalu tinggi untuk jabatan manajer koperasi desa. Ia justru mendengar bahwa besaran gaji yang disiapkan pemerintah berada di kisaran upah minimum provinsi (UMP) atau sedikit di atasnya.

“Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit saja, masih ketinggian,” ujar Purbaya di Jakarta, seperti dikutip Senin (10/8/2026).

Meski demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui angka final yang akan ditetapkan pemerintah. Ia memastikan pemerintah tidak menyetujui gaji manajer Kopdes hingga Rp 16 juta per bulan.

“Enggak sampai segitulah. Kita belum lihat angkanya, tapi enggak sampai segitu pasti. Kalau segitu ya kita enggak setuju,” katanya.

Gaji Ditanggung APBN

Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema pembiayaan untuk mendukung operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Salah satu skema yang disiapkan adalah pembiayaan gaji manajer koperasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan mengatur sejumlah aspek pengelolaan koperasi, termasuk mekanisme penggajian manajer.

Namun, Ferry sebelumnya belum membeberkan besaran gaji yang akan diterima para manajer.

“(Gaji manajer bersumber dari) APBN. Sementara APBN selama dua tahun,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Besaran Gaji Masih Menunggu Aturan

Dengan demikian, nominal gaji manajer Kopdes hingga kini belum ditetapkan secara resmi. Angka Rp 16 juta yang beredar di masyarakat juga belum menjadi ketentuan pemerintah.

Purbaya menegaskan, besaran remunerasi harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta karakteristik pengelolaan koperasi desa.

Sementara itu, pemerintah masih memfinalisasi regulasi yang akan menjadi dasar tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian para pengelolanya.****

Pos terkait