Ekspor Makanan Thailand Terganjal Aturan Halal RI

Ekspor Makanan Thailand Terganjal Aturan Halal RI

Fajarasia.id – Produsen makanan Thailand menghadapi tantangan baru menyusul kebijakan Indonesia yang memperluas penerapan sertifikasi halal. Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang masuk ke pasar Indonesia wajib memenuhi ketentuan halal sesuai UU No. 33/2014 dan aturan BPJPH.

Direktur Jenderal Kantor Kebijakan dan Strategi Perdagangan Thailand, Nantapong Chiralerspong, menegaskan bahwa kebijakan ini berdampak berbeda bagi tiap eksportir, tergantung jenis produk dan proses pengolahannya. Produk olahan dengan bahan tambahan, seperti makanan laut berbumbu, buah kering berlapis, hingga minuman fungsional, wajib memiliki sertifikasi halal dari Indonesia atau lembaga luar negeri yang diakui BPJPH.

Indonesia merupakan pasar ekspor penting bagi Thailand dengan nilai perdagangan mencapai lebih dari US$ 9 miliar pada 2025. Sektor makanan dan minuman menyumbang porsi besar, termasuk gula, singkong, beras, buah segar maupun olahan, serta makanan hewan peliharaan. Namun, aturan baru menandakan bahwa produk yang tampak alami tetap bisa dikategorikan sebagai olahan bila melalui proses tambahan, sehingga tetap memerlukan sertifikasi.

Selain produk, Indonesia juga tengah mengembangkan pedoman logistik halal yang mencakup transportasi, penyimpanan, hingga rantai dingin untuk mencegah kontaminasi. Hal ini menuntut eksportir dan penyedia jasa logistik Thailand menyiapkan sistem produksi, dokumentasi, serta rantai pasok yang transparan.

Nantapong menilai persaingan di pasar halal kini bergeser pada standar sertifikasi dan manajemen rantai pasok menyeluruh. Ia mengimbau pelaku usaha Thailand untuk beradaptasi cepat, meningkatkan kualitas, dan mengembangkan inovasi pangan agar tetap kompetitif di pasar ASEAN maupun negara Muslim lainnya.***

Pos terkait