Fajarasia.id – Komisi VII DPR RI menyoroti sejumlah hambatan struktural dalam pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di Bali.
Ketua Panja Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekraf Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan, banyak pelaku usaha kreatif memiliki aset tak berwujud namun minim aset fisik yang dapat dijadikan jaminan. “Artinya yang bisa diagunkan adalah ide, tapi sekarang perbankan belum ada sistem untuk menggunakan intellectual property sebagai agunan,” ujarnya di Tabanan, Jumat (28/8).
Rahayu menekankan perlunya evaluasi kebijakan dan skema pembiayaan yang lebih inklusif agar KUR benar-benar menjangkau UMKM kreatif. Ia menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan hingga Rp10 triliun berbasis kekayaan intelektual, serta program ASIK dan pengembangan Desa Kreatif. Bali dinilai berpotensi menjadi daerah percontohan model pembiayaan berbasis HAKI.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menambahkan, hambatan utama terletak pada belum tersedianya formula perbankan untuk menilai nilai ekonomi karya kreatif. Ia mencontohkan rekam jejak pelukis Bali yang semestinya dapat dijadikan pertimbangan pembiayaan tanpa harus bergantung pada agunan fisik.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh menegaskan keterbatasan agunan masih menjadi kendala utama bagi 448.734 usaha mikro di Bali. Ia menilai pengakuan HAKI sebagai jaminan KUR dapat membuka akses permodalan sekaligus melindungi karya khas daerah.
Komisi VII DPR RI menekankan perlunya sistem penilaian risiko yang jelas, tenaga evaluator berkompetensi di perbankan, serta penguatan perlindungan hukum atas HAKI. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, mendorong UMKM lokal naik kelas, dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Bali.***





