Fajarasia.id — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Hamka B Kady meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran. Desakan itu disampaikan menyusul rentetan kecelakaan kapal, termasuk terbakarnya KMP Putri Yasmin di perairan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hamka menilai sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi dalam setahun terakhir tidak seharusnya dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurut dia, rangkaian insiden tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem keselamatan pelayaran, termasuk mekanisme penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
“Tak boleh hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, tetapi merupakan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan pelayaran, termasuk regulasi mengenai penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB),” ujar Hamka kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Hamka menyinggung sejumlah kecelakaan yang terjadi sebelumnya, mulai dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura.
Kini, perhatian kembali tertuju pada KMP Putri Yasmin yang terbakar saat melintas di perairan Sekotong, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Minta Permenhub 28/2022 Dikaji
Hamka secara khusus meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Menurut dia, regulasi tersebut masih terlalu menitikberatkan pada aspek administratif melalui master sailing declaration. Sementara itu, pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan dinilai belum menjadi kewajiban dalam setiap proses penerbitan SPB.
“Mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Regulasi tersebut masih terlalu berorientasi pada pemenuhan administrasi melalui master sailing declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum menjadi kewajiban dalam setiap penerbitan SPB,” kata Hamka.
Ia meminta ketentuan tersebut diselaraskan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
Hamka menilai aturan tersebut memberikan mandat kepada syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran melalui pengawasan dan pemeriksaan kapal, termasuk kewenangan menerbitkan maupun menunda SPB apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Ia juga menyoroti Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebut keabsahan dan kebenaran kelaiklautan kapal dalam master sailing declaration menjadi tanggung jawab nakhoda.
“Tanggung jawab nakhoda memang tidak dapat dikurangi, namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk melakukan pengawasan aktif juga tidak boleh dilemahkan,” tegasnya.
Keselamatan Jangan Berhenti di Administrasi
Hamka mengatakan pemerintah perlu mengutamakan langkah pencegahan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Menurut dia, pemeriksaan administratif harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan fisik dan pengawasan langsung.
“Rentetan tragedi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia menegaskan keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada dokumen atau deklarasi dari pihak kapal. Sistem pengawasan yang kuat dan pemeriksaan kelaikan kapal harus menjadi bagian penting dalam proses pemberian izin berlayar.
“Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Hamka.
Sementara itu, KMP Putri Yasmin terbakar ketika melintas di perairan Pantai Sekotong, Lombok Barat, pada Rabu pagi. Dalam video yang beredar, kepulan asap terlihat membuat penumpang panik. Sejumlah penumpang tampak telah mengenakan jaket pelampung.
Kepala KSOP Lembar Syamsurizal mengatakan pihaknya sementara memastikan satu penumpang meninggal dunia. Proses pendataan dan penanganan terhadap korban masih dilakukan.
Hamka berharap insiden tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh, sehingga potensi kecelakaan dapat ditekan sejak sebelum kapal diberangkatkan.
“Keselamatan pelayaran tidak boleh hanya bergantung pada deklarasi administrasi, tetapi harus didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, pemeriksaan fisik kapal yang memadai, dan tata kelola keselamatan yang benar-benar mampu mencegah kecelakaan sebelum terjadi,” pungkasnya.***





