Fajarasia.id – Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA), termasuk dua WN China. Para tersangka diduga memalsukan dokumen rapat pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan akta perubahan susunan pengurus perusahaan.
“Modusnya dengan memalsukan Berita Acara RUPSLB 1 Maret 2025 dan 26 Maret 2025, serta akta perubahan yang mengganti susunan direksi dan komisaris PT ARA,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (13/8).
Enam tersangka yakni LX (Direktur Utama pasca-RUPSLB, WN China), GG alias M (penerima kuasa LX, WN China), ARH (Direktur), SAO (Direktur), CJ (Komisaris), dan LMT (Notaris). LX saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan jabatan di Polda Maluku Utara, sementara GG ditangkap paksa di Bali pada 12 Agustus 2026.
Lima tersangka lain telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait akta dan dokumen perusahaan dari Ikmal Yasir. Untuk mencegah pelarian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari terhadap kelima tersangka.
Ade menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Berkas perkara telah melalui penelitian JPU dari aspek formil maupun materiil sesuai prinsip due process of law.***





