Fajarasia.id — Pemerintah mempercepat proses pelayanan peralihan hak atas tanah atau balik nama. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron mengatakan, verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses peralihan hak karena mekanisme di setiap pemerintah daerah belum seragam.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Nusron.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi atau validasi. Jika dalam batas waktu itu tidak dilakukan verifikasi, permohonan akan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif positif.
Proses Balik Nama Maksimal 10 Hari
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari target transformasi pelayanan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menargetkan proses balik nama dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Setelah verifikasi BPHTB selesai, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan berlangsung paling lama dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Layanan balik nama dengan target maksimal 10 hari tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Kantor Pertanahan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026.
Nusron menyebut perluasan layanan akan dilakukan kembali pada 24 Agustus dengan menambah 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, hingga akhir Agustus layanan tersebut ditargetkan sudah tersedia di 41 kabupaten/kota.
Dalam tiga bulan berikutnya, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan balik nama 10 hari diperluas hingga 76 kabupaten/kota. Wilayah tersebut diproyeksikan mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan secara proporsional.
Pemda Diminta Percepat Verifikasi BPHTB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data terkait BPHTB.
Menurut Tito, pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti aturan tersebut agar proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Tito juga menilai percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Penerimaan dari BPHTB juga dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari berbagai wilayah Indonesia juga mengikuti proses tersebut secara daring.***





