Sindikat Buzzer Hoax Dibongkar, Terima Bayaran Rp220 Juta

Sindikat Buzzer Hoax Dibongkar, Terima Bayaran Rp220 Juta

Fajarasia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat buzzer yang menyebarkan hoax sesuai pesanan melalui berbagai platform media sosial. Dari hasil penyidikan, sindikat ini menerima bayaran hingga Rp220 juta untuk proyek penyebaran konten hoax.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut pihaknya masih menelusuri siapa pemesan utama proyek tersebut. “Jembatan utamanya sudah kami amankan, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ujarnya, Selasa (28/7).

Sindikat ini menggunakan platform X, Threads, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan konten. Nilai proyek bervariasi tergantung isu, interval waktu, dan tingkat kesulitan. Dari barang bukti, polisi menyita uang tunai Rp220 juta yang diduga hasil proyek buzzer tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan tersangka berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka berperan sebagai pengelola akun, editor konten, penyedia jasa komentar, desainer grafis, hingga penghubung proyek. Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial. “Saling menghormati, manfaatkan media sosial untuk hal positif, serta jangan mudah percaya informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.***

Pos terkait