Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry, Destry Ambil Alih Sementara BI

Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry, Destry Ambil Alih Sementara BI

Fajarasia.id – Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemberhentian Perry akan dilakukan secara hormat sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses administrasi langsung dijalankan setelah pemerintah menerima surat pengunduran diri Perry. Penerbitan Keppres menjadi tahapan resmi untuk mengakhiri masa jabatan Gubernur BI tersebut.

“Secara administratif hari ini akan kami tindak lanjuti. Sesuai mekanisme, akan diterbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian beliau secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Seiring proses tersebut, kepemimpinan Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Destry secara otomatis mengemban tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.

Prasetyo menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu operasional maupun pelaksanaan tugas bank sentral. Seluruh fungsi Bank Indonesia, mulai dari menjaga stabilitas moneter hingga memastikan sistem keuangan tetap berjalan baik, akan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Pemerintah juga memastikan koordinasi dengan Bank Indonesia akan terus diperkuat. Menurut Prasetyo, sinergi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI dan kebijakan fiskal yang dikelola Kementerian Keuangan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk tetap tenang menyikapi proses transisi tersebut. Pemerintah menilai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang memberikan kepastian hukum sehingga roda organisasi di Bank Indonesia dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Dengan segera diterbitkannya Keppres pemberhentian Perry Warjiyo, perhatian kini beralih pada proses penetapan gubernur definitif Bank Indonesia yang akan memimpin bank sentral dalam menghadapi tantangan pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.****

Pos terkait