Fajarasia.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan bahwa regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 harus mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kini membanjiri ruang digital. Menurutnya, tanpa payung hukum yang memadai, pemanfaatan AI berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam proses demokrasi.
Khozin menilai karakter Pemilu 2029 akan berbeda dibandingkan pemilu sebelumnya. Pertarungan gagasan dan narasi politik diperkirakan semakin terkonsentrasi di media digital, seiring mayoritas pemilih yang aktif mengakses informasi melalui platform digital.
“Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang artificial intelligence. Padahal, AI telah membanjiri media digital kita,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menyoroti data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat jumlah pemilih Pemilu 2029 mencapai sekitar 214,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemilih didominasi generasi muda, dengan komposisi generasi milenial sebesar 32,13 persen dan generasi Z mencapai 24,56 persen.
Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, komposisi pemilih tersebut menjadi sinyal bahwa perangkat regulasi pemilu harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan karakter pemilih yang sehari-harinya berinteraksi di ruang digital.
Khozin menilai para pemangku kepentingan tidak boleh mengabaikan perubahan lanskap demokrasi yang semakin dipengaruhi teknologi informasi. Karena itu, penyusunan regulasi harus dilakukan secara adaptif agar mampu menjaga integritas pemilu di tengah perkembangan AI yang kian pesat.
“Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Meski mengingatkan potensi risiko AI, Khozin memandang dominasi pemilih muda juga membawa peluang positif bagi demokrasi Indonesia. Menurut dia, generasi muda yang akrab dengan teknologi memiliki karakter lebih kritis, terbuka terhadap informasi, serta memiliki tingkat literasi politik yang semakin baik.
Ia berharap kondisi tersebut dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat sekaligus memperkuat demokrasi nasional. Namun, peluang itu harus diimbangi dengan regulasi yang mampu mencegah penyalahgunaan teknologi AI, termasuk penyebaran disinformasi, manipulasi konten digital, dan pengaruh negatif lainnya yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu 2029.****





