Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang diamankan tim penyidik pada Rabu (29/7).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.
Anom, yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang pada 20 Februari 2025, sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMN PT Wijaya Karya Realty. Ironisnya, ia sempat menegaskan komitmen antikorupsi saat menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang: penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan SDM.
Kala itu, Anom menyatakan pihaknya belajar dari kasus OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021–2025, Mukti Agung Wibowo. “Kejadian terdahulu membuat kami serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar senafas dan seirama,” ujarnya saat itu.
Penangkapan Anom menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT KPK, sekaligus menjadi alarm keras bahwa komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.***





