MK Segera Putus Gugatan Program Makan Bergizi Gratis

MK Segera Putus Gugatan Program Makan Bergizi Gratis

Fajarasia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan atas gugatan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut dinilai menjadi momen penting karena berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas penempatan anggaran program MBG dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Jadwal sidang pengucapan putusan diketahui melalui agenda resmi persidangan MK yang juga tercantum dalam surat panggilan sidang tertanggal 27 Juli 2026. Sidang perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Perkara tersebut diajukan oleh Reza Sudrajat yang menggugat pengaturan anggaran program MBG dalam APBN 2026. Gugatan itu menyoroti penempatan program MBG pada pos anggaran pendidikan dan meminta Mahkamah menguji kesesuaiannya dengan ketentuan konstitusi.

Surat panggilan sidang tersebut turut diunggah melalui media sosial oleh Imam Zanatul Haeri, seorang guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj yang sebelumnya hadir sebagai saksi dalam persidangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Imam terkait konfirmasi atas unggahan tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan bahwa sidang pembacaan putusan telah masuk dalam agenda resmi persidangan MK.

“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” kata Enny.

Berdasarkan agenda resmi Mahkamah, pada hari yang sama MK akan membacakan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara pengujian undang-undang. Selain perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga akan memutus dua perkara lain yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Perjalanan perkara gugatan MBG berlangsung selama hampir enam bulan. Sidang perdana digelar pada 12 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, kemudian dilanjutkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026.

Proses persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, pihak terkait, ahli, serta saksi dari masing-masing pihak. Dalam rangkaian sidang tersebut, Mahkamah juga menerima pandangan akademisi, organisasi masyarakat, hingga para pakar hukum tata negara sebelum akhirnya menutup pemeriksaan perkara.

Putusan yang akan dibacakan pada Kamis nanti diperkirakan menjadi salah satu putusan penting Mahkamah Konstitusi tahun ini. Selain memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan anggaran program Makan Bergizi Gratis, amar putusan juga berpotensi menjadi rujukan bagi penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran program strategis nasional pada masa mendatang.***

Pos terkait