Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan komoditas bersubsidi, seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.
Menurut Ashabul, komoditas bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga tidak semestinya digunakan dalam program yang telah memiliki alokasi anggaran khusus dari pemerintah.
“Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung. SPPG memang sebaiknya tidak menggunakan MinyaKita, LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP, karena komoditas tersebut diperuntukkan untuk menjaga kebutuhan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu,” ujar Ashabul, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai larangan tersebut juga penting untuk menghindari terjadinya subsidi ganda. Menurutnya, kebutuhan bahan pangan dan energi dalam operasional dapur MBG seharusnya telah diperhitungkan dalam anggaran yang disiapkan pemerintah.
“Jangan sampai program MBG yang anggarannya sudah disediakan pemerintah justru ikut menyerap barang subsidi atau barang stabilisasi harga. Ini juga penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda,” katanya.
Meski mendukung kebijakan itu, Ashabul meminta BGN segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar implementasinya berjalan seragam di seluruh daerah. Aturan tersebut, menurutnya, perlu mengatur jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, hingga sanksi bagi pengelola SPPG yang melanggar.
Selain itu, ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya berpotensi mengurangi kualitas maupun porsi makanan bagi peserta MBG.
Ashabul juga menyoroti perbedaan harga bahan pangan di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, ia meminta standar biaya operasional disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Di sisi lain, ia mendorong SPPG memaksimalkan penggunaan bahan pangan lokal yang dipasok petani, nelayan, peternak, koperasi, dan pelaku UMKM setempat. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menjaga kualitas bahan baku, tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah, dengan tetap mengedepankan transparansi dan standar mutu.
Terkait rencana BGN menghadirkan sistem digital yang memungkinkan orang tua memantau pelaksanaan MBG, Ashabul menyambut positif inovasi tersebut. Namun, ia menilai sistem itu perlu menyajikan informasi yang lebih lengkap, tidak sekadar menampilkan foto menu makanan.
Ia mengusulkan agar aplikasi tersebut memuat informasi mengenai komposisi makanan, kandungan gizi, bahan yang berpotensi memicu alergi, waktu produksi dan distribusi, status kelayakan dapur, hingga kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Ashabul juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat serta perlindungan data pribadi anak dalam pengembangan sistem digital tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan seluruh pengelola SPPG dilarang menggunakan MinyaKita, LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP dalam penyediaan menu Program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan komoditas bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak digunakan di luar peruntukannya.****





