Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik resmi menahan Moch Mahrus (MM), tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengurusan alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Mahrus diduga memberikan berbagai bentuk gratifikasi kepada anggota DPR RI Anwar Sadad, yang saat peristiwa berlangsung masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur. Dugaan pemberian itu meliputi uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar satu kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Menurut KPK, seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan melalui perantara Bagus Wahyudiono (BGS) sebagai imbalan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokmas bagi wilayah Kabupaten Probolinggo dengan nilai mencapai Rp83,4 miliar.
“Moch Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga menjadi pihak pemberi suap kepada tersangka Anwar Sadad dalam proses pengurusan dana hibah tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Mahrus tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan dengan tangan diborgol. Penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Mahrus dijerat sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dana hibah pokmas Jawa Timur sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka baru dari unsur swasta, yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang diduga berperan sebagai pihak pemberi dalam skema suap tersebut.
Dengan penahanan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pokmas. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.****





