Fajarasia.id 0- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan terkait uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Hariyanto.
“Penyidik mendalami soal uang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/7). Pemeriksaan berlangsung di kantor BPK Riau, Senin (27/7), bersamaan dengan pemeriksaan ajudan Gubernur Riau, Rafi.
Selain Hariyanto dan Rafi, KPK memanggil enam saksi, termasuk anggota DPRD Riau Siti Aisyah dan Komisaris KPID Riau Bambang Suwarno. Namun, dua saksi tidak hadir.
Sebelumnya, KPK menyita uang dolar Singapura dan rupiah dari rumah dinas Hariyanto. Penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid dalam kasus pemerasan bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka: Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Dani M Nursalam, serta ajudan Marjani. Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara, sementara dua lainnya dituntut lebih ringan.***





