Fajarasia.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Depok dengan meminta seluruh dokumen operasional perusahaan dibuka dalam persidangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas operasional perusahaan saat dugaan tindak pidana terjadi.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direksi ketika kegiatan yang menjadi pokok perkara berlangsung. Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada pihak yang memimpin dan mengendalikan perusahaan pada periode tersebut.
Dalam eksepsinya, Mery menyatakan bahwa selama dirinya masih menjabat sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, maupun aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana yang kini dipersoalkan dalam dakwaan.
Ia menegaskan seluruh kegiatan yang menjadi dasar perkara, termasuk penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan, baru berjalan setelah dirinya mengundurkan diri dari jajaran direksi.
“Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan tersebut berlangsung setelah saya mengundurkan diri. Fakta ini yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan,” demikian isi nota keberatan yang disampaikan Mery.
Mery juga membantah keterlibatannya dalam kegiatan internal campaign yang disebut dalam perkara. Menurutnya, program tersebut dijalankan ketika dirinya sudah tidak lagi berada dalam struktur direksi sehingga tidak pernah menerima informasi, memberikan persetujuan, maupun terlibat dalam pelaksanaannya.
Dalam persidangan, Mery meminta majelis hakim memerintahkan pembukaan berbagai dokumen perusahaan. Dokumen yang dimaksud meliputi perubahan susunan pengurus, data lender dan borrower pertama, dokumen penghimpunan serta penyaluran dana, notulen rapat direksi, komunikasi internal perusahaan, hingga dokumen persetujuan proyek.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut diperlukan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif siapa pihak yang memiliki kewenangan dan kendali atas operasional PT DSI ketika dugaan tindak pidana berlangsung.
Mery menegaskan, eksepsi yang diajukannya bukan untuk mengabaikan kepentingan para lender. Sebaliknya, ia mendukung agar seluruh fakta mengenai pengelolaan dana dan aset perusahaan diungkap secara terbuka melalui proses persidangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terdampak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Penyidik juga menetapkan seorang mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek-proyek tersebut diduga dibuat dengan mencatut data borrower yang telah ada sehingga seolah-olah memiliki proyek investasi baru.
Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian besar. Kepolisian menyatakan sekitar 15.000 korban terdampak dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya, menyita dana sekitar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah nota keberatan yang diajukan Mery dapat diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.***





