Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan Tetangga Berlanjut

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan Tetangga Berlanjut

Fajarasia.id – Seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi (52). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan bahwa AT telah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar Adrian, Rabu (29/7).

Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi yang mengaku menjadi korban pengeroyokan di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan Robin, saat itu ia sedang mengendarai mobil bersama seorang anggota keluarganya menuju kediamannya di kawasan Jalan Karya Rakyat. Ketika melintas di lokasi kejadian, ia berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki.

Robin menjelaskan, karena terdapat polisi tidur di depan kendaraan, ia tanpa sengaja menekan pedal gas sehingga menimbulkan suara mesin yang lebih keras. Ia menduga suara tersebut memicu kemarahan AT.

Tak lama kemudian, Robin mengaku mobilnya dipukul oleh AT. Setelah itu, AT bersama anaknya yang berinisial D disebut mengejar kendaraan korban hingga akhirnya terjadi adu mulut.

Saat Robin membuka kaca mobil untuk mempertanyakan tindakan tersebut, situasi disebut berubah menjadi aksi kekerasan. Robin mengaku dipukul oleh AT dan D ketika masih berada di dalam kendaraan. Ia juga menyebut tidak dapat keluar dari mobil karena dihalangi oleh anak AT.

Akibat insiden tersebut, Robin mengaku mengalami luka memar pada bagian wajah dan lengan. Laporan kemudian disampaikan ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan. Sementara itu, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Kasus yang melibatkan anggota legislatif tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan yang kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.****

Pos terkait