Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK, OTT Seret 21 Orang

Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK, OTT Seret 21 Orang

Fajarasia.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Pada Rabu (29/7/2026) malam, sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Rombongan tiba sekitar pukul 19.06 WIB dengan menggunakan bus dan langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan. Di antara mereka tampak Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang, yang turut dibawa bersama pihak-pihak lain yang terjaring dalam OTT.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan 21 orang dalam rangkaian operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta, sementara 15 orang ditangkap di Kabupaten Pemalang dan satu orang lainnya di Purworejo, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diusut penyidik.

Sementara itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro telah lebih dahulu berada di Gedung KPK sebelum rombongan lainnya tiba. Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

KPK masih memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah itu dalam menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam perkara ini.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah beserta sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki KPK. Lembaga antirasuah memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

Pos terkait