Fajarasia.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam menanggapi proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. DPR mengingatkan agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengatakan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, setiap proses hukum harus dijalankan secara adil tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu, termasuk kepada mantan pejabat penegak hukum.
“Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak cukup hanya menjadi norma dalam konstitusi, tetapi harus tercermin dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Menurut Gus Falah, aparat penegak hukum tidak boleh menerapkan standar yang berbeda terhadap tersangka berdasarkan jabatan, latar belakang, maupun posisi yang pernah diemban.
“Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan,” katanya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja kasus Febrie Adriansyah, Rudianto Lallo, menilai proses penahanan harus dilaksanakan dengan prosedur yang sama sebagaimana diterapkan kepada tersangka perkara korupsi lainnya.
Ia menekankan bahwa keadilan dalam proses hukum sama pentingnya dengan substansi penegakan hukum itu sendiri. Karena itu, menurutnya, seluruh tahapan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.
“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” ujar Rudianto.
Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan prosedur dalam proses penahanan dengan alasan tertentu, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf terkait proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung.
Menurut Rudi, hal tersebut terjadi karena proses penahanan dilakukan pada malam hari dan berlangsung dalam situasi yang terburu-buru.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terlihat mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan sebelum kemudian digiring menuju mobil tahanan. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses penahanan.***





