Fajarasia.id – Polemik antara Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memasuki babak baru. Setelah resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Deddy menyatakan tidak mempermasalahkan langkah yang ditempuh para wartawan parlemen tersebut.
Politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu menegaskan pelaporan ke MKD merupakan hak setiap pihak. Ia bahkan mempersilakan proses etik tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Tak hanya itu, Deddy mengungkapkan dirinya juga tengah menyiapkan langkah hukum sebagai respons atas persoalan yang berkembang.
“Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini,” katanya.
Sebelumnya, KWP secara resmi mengadukan Deddy Sitorus ke MKD DPR RI atas pernyataannya yang menyebut situasi peliputan rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri “kayak sirkus”. Pernyataan tersebut dinilai melukai profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menjelaskan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh setelah Deddy tidak memenuhi permintaan KWP untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.
“Pada pagi hari ini, kami sudah resmi membuat laporan ke MKD dengan nomor pengaduan 78. Kami sebelumnya telah meminta beliau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukannya,” ujar Erwin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Erwin menegaskan, pelaporan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan organisasi, melainkan sebagai upaya menjaga penghormatan terhadap profesi wartawan dan mendorong terciptanya hubungan yang saling menghormati antara anggota legislatif dan insan pers.
Sebagai bagian dari laporan, KWP turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada MKD, termasuk rekaman video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR serta dokumentasi peliputan dari sejumlah media televisi.
“Kami melampirkan surat laporan beserta video pernyataan beliau yang menyebut ‘sirkus’ dalam rapat Komisi II. Selain itu, ada juga rekaman dari rekan-rekan televisi yang kami serahkan dalam bentuk flashdisk,” kata Erwin.
Kini, KWP berharap MKD DPR segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pernyataan Deddy yang menyiapkan langkah hukum menunjukkan polemik ini berpotensi berlanjut tidak hanya di ranah etik, tetapi juga ke jalur hukum.***





