Fajarasia.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta seluruh satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, memperkuat sistem perlindungan bagi peserta didik di tengah meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut Hetifah, maraknya dugaan kekerasan fisik maupun seksual di sekolah dan pesantren menjadi peringatan serius bahwa dunia pendidikan sedang menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan langkah nyata dan sistematis.
“Setiap sekolah perlu memiliki satuan tugas (satgas) yang fokus mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan secara cepat dan terukur,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tidak boleh bersifat pasif. Sekolah harus mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini melalui pengawasan yang efektif, sekaligus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.
Ia menilai pembentukan satgas di setiap satuan pendidikan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, sekaligus memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.
Hetifah juga menekankan bahwa upaya pencegahan tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata. Guru, orang tua, dan masyarakat harus membangun kolaborasi yang kuat agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak.
Selain persoalan kekerasan di sekolah, Komisi X DPR turut menyoroti meningkatnya ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini semakin banyak menyasar anak-anak melalui ruang digital.
Menurut Hetifah, sindikat perdagangan orang mulai memanfaatkan media sosial dengan berbagai modus, seperti tawaran pekerjaan palsu hingga pendekatan yang membujuk calon korban secara daring.
Karena itu, ia meminta Satgas TPPO, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah memperkuat patroli siber, meningkatkan literasi digital di sekolah, serta mempererat koordinasi lintas instansi untuk menutup ruang gerak para pelaku.
Ia menilai perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui penguatan ketahanan keluarga, pengembangan layanan pengaduan ramah anak, dan penyediaan layanan terpadu di daerah.
Dorongan tersebut sejalan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur hingga Juni 2026, tercatat 43 kasus kekerasan telah ditangani. Korban terdiri atas 26 perempuan dewasa dan 17 anak-anak.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi dengan 22 perkara atau sekitar 51,1 persen. Selain itu, terdapat tujuh kasus kekerasan berbasis gender secara daring, empat kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, dua kasus perampasan hak nafkah, satu kasus TPPO, serta lima kasus lain dengan berbagai kategori.
Melihat tren tersebut, Hetifah menegaskan perlindungan anak tidak boleh hanya mengandalkan penanganan setelah peristiwa terjadi. Menurutnya, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah kejadian. Dibutuhkan sinergi total untuk mencegah kekerasan sejak dini dan memutus mata rantainya hingga tuntas,” tegasnya.****





