Fajarasia.id – Pemerintah menegaskan kebijakan impor minyak dari Rusia akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kecukupan cadangan energi sekaligus memastikan pasokan bahan bakar di dalam negeri tetap aman.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan impor minyak dari Rusia dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G), sehingga pelaksanaannya berada langsung di bawah kendali pemerintah.
“Tujuannya adalah menjaga cadangan energi nasional agar tidak terjadi kekurangan, sekaligus memastikan kebutuhan energi dalam negeri tetap tersedia,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7).
Bahlil mengungkapkan tahap pertama impor minyak dari Rusia telah terealisasi. Ia menegaskan pengadaan tersebut bukan dilakukan oleh badan usaha, melainkan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui mekanisme G2G.
Menurutnya, pemerintah juga telah menugaskan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk menjalankan proses impor tersebut sebagai bagian dari implementasi kebijakan ketahanan energi nasional.
Impor tahap awal itu merupakan bagian dari realisasi komitmen pengadaan minyak sebanyak 150 juta barel yang disiapkan pemerintah guna memperkuat stok energi nasional di tengah dinamika pasar energi global.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diterbitkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam regulasi tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi diberi kewenangan melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik antarpemerintah maupun dengan pemasok dari luar negeri. Skema ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi nasional secara cepat dan terukur.
Selain itu, aturan tersebut juga membuka ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak, meskipun terdapat perbedaan harga akibat variasi volume, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman. Ketentuan itu dimaksudkan agar pasokan energi nasional tetap terjaga ketika terjadi gangguan pada rantai pasok global.
Pemerintah menilai kebijakan impor melalui mekanisme G2G merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat keamanan energi nasional. Di tengah ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan energi tetap terjamin guna mendukung aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat.****





