Fajarasia.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah elemen pemerhati HAM lainnya mendesak Polri membebaskan sejumlah warga Air Bangis, Pasaman Barat yang ditangkap buntut demo penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ribuan warga Air Bangis diketahui telah demo sejak lima hari terakhir. LBH merinci sebanyak 14 orang diamankan, termasuk mahasiswa dan pendamping hukum masyarakat Air Bangis.
“Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap 4 orang Masyarakat, 3 Mahasiswa dan 7 Pendamping Hukum yang ditangkap secara paksa,” bunyi pernyataan YLBH dalam keterangan persnya, Minggu (6/8/2023).
Pernyataan tersebut dilakukan bersama antara YLBH, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan juga WALHI.
Kapolri juga didesak untuk memerintahkan Propam Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana jika ditemukan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan.
“Untuk memulihkan hak korban yang mengalami upaya paksa secara sewenang-wenang baik secara fisik maupun psikis,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, aksi demo yang digelar Masyarakat Air Bangis di Kantor Gubernur Sumatera Barat terkait penolakan proyek strategis nasional (PSN) berujung pada penangkapan sejumlah massa oleh pihak berwajib.
Berdasarkan cuitan akun Twitter Yayasan LBH Indonesia @YLBHI, aksi demo itu dilakukan sejak Senin (31/7) lalu. Total ada 1.500 massa yang ikut dalam aksi tersebut.
Di sela menunggu hasil audiensi warga dengan pemerintah. Polda Sumbar dikabarkan mendatangi warga yang sedang berselawat. Mereka meminta warga untuk naik ke bus yang telah disiapkan.
Namun, warga menolak hal tersebut dan hingga terjadi tindakan represif oleh aparat. Bahkan, belasan massa turut ditangkap oleh kepolisian.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kabid Humas Polda Sumbar terkait penangkapan tersebut, namun belum mendapat tanggapan.***