Fajarasia.co – Kabupaten Sumba Timur, masuk dalam tiga besar dari 10 kabupaten dengan data pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Indonesia, selama kurun waktu hajatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu dan Pemilukada).
Sumber data menyebutkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2021 yang diperbaharui pada 27 Mei 2022, menunjukkan sebanyak 88 ASN di NTT telah dilaporkan ke KASN, karena pelanggaran netralitas dan tertinggi sebanyak 40 ASN berasal dari kabupaten Sumba Timur.
“Kabupaten Sumba Timur, masuk dalam tiga besar dari 10 kabupaten dengan data pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Indonesia,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat (03/06/2022).
Adapun kategori pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kampanye atau sosialiasi media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, melakukan foto bersama bakal calon dengan simbol gerakan tangan dan menghadiri deklarasi pasangan bakal calon.
“Ternyata NTT tidak hanya juara dalam hal jumlah orang miskin dan stunting, tapi juga pelanggaran netralitas ASN,” tambah Darius.
Berbagai alasan dan latar belakang persoalan yang menjadi dasar netralitas ASN, seperti hak konstitusional ASN untuk memilih dan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, hingga pilihan menjadi tim sukses atau terbuang dalam urusan promosi jabatan tertentu.
Jika memilih netral perlu dibenahi, jika tidak, maka akan terus menuai laporan ke semua lembaga pengawas yang ada dan menjadi pekerjaan rutin lima tahunan.
KASN, Bawaslu dan Ombudsman sepakat bersinergi dalam upaya mencegah, mengawasi dan berbenah terhadap pengaduan netralitas ASN dan munculnya praktik birokrasi berpolitik yang tertuang dalam Nota Kesepahaman pada pemilu dan pemilukada serentak 2024.(rey)




