Fajarasia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali melakukan delay sistem di tol Jakarta Merak pada masa mudik lebaran 2024. Cara ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan akibat antrian kendaraan di pelabuhan penyebrangan Merak yang kerap terjadi saat mudik lebaran.
Delay sistem dilakukan dengan cara menahan sementara arus pemudik di rest area untuk menghindari penumpukan kendaraan. Untuk arus mudik menuju pelabuhan Merak, delay sistem dilakukan di dua rest area yang ada di tol Jakarta-Merak, yaitu di KM 43 dan KM 68.
Hal itu terungkap saat pengecekan jalur di ruas tol Jakarta Merak yang dilakukan jajaran Korlantas Polri, Senin (4/3). Pengecekan jalur itu dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Slamet Santoso bersama Kementerian PUPR dan Jasa Marga.
Saat di rest area KM 43 Balaraja, rombongan mendapat penjelasan mengenai persiapan yang dilakukan Polresta Tangerang melakukan delay sistem. Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Jeany Viadiniati mengungkapkan rest area tersebut mampu menampung 150 truk dan 250 mobil.
“Rest area KM 43 ini kita siapkan sebagai kantong parkir pertama, jika antrian di pelabuhan Merak sudah sangat padat. Jadi kendaraan pemudik kita arahkan masuk ke rest area untuk beberapa saat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Merak,” kata Jeany.
Menurut dia, di rest area KM 43 itu petugas akan melakukan screening kepemilikan tiket ferizy. Karena setiap pemudik yang akan masuk pelabuhan Merak harus sudah memiliki tiket.
“Jika pemudik belum punya tiket, maka petugas akan mengarahkan untuk membeli di agen resmi yang ada di rest area ini. Tapi kalau sudah punya, kendaraan pemudik akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso mengingatkan jajarannya tentang pelaksanaan delay system. Menurutnya, cara itu perlu pengelolaan dengan baik dengan cara memilah arus kendaraan yang perlu diarahkan masuk ke dua Rest Area yang disiapkan.
Selain itu, dia juga meminta kepada polisi lalu lintas setempat menyiapkan kanalisasi untuk masuk ke rest area yang lebih panjang. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya persilangan arus kendaraan karena berpotensi menyebabkan kemacetan.
“Pada tahun lalu sudah cukup baik, tahun ini kita wajib mempertahankan,” kata Slamet.****