Fajarasia.co – Staf saham terdakwa Benny Tjokrosaputro, yakni Lisa Anastasia (LA) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa dua saudara Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Lisa menyebut, Benny mendalangi pembukaan akun nominee untuk bermain saham. Itu, termasuk akun atas nama adiknya, yakni Teddy Tjokrosaputro.
“Nominee atas nama Teddy digunakan sejak sekitar 2014-2015. Pembukaan sama seperti nominee lain kasih KTP, NPWP. Setahu saya, terdakwa tahu soal pembukaan akun,” kata Lisa dalam sidang dengan terdakwa adik Benny, yakni Teddy Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Lisa tidak hanya mengonfirmasi pembukaan akun nominee atas nama Teddy Tjokro. Sebab, dia juga menduga terdakwa Teddy Tjokro mengetahui hal tersebut.
Lisa mengungkapkan, akun Teddy Tjokro kerap digunakan oleh Benny sebagai nominee. Penentuan jenis saham yang dibeli pun tetap sesuai restu Benny.
“Pak Teddy jadi salah satu akun nominee yang sering digunakan. Tapi, ditentukan pak Benny,” ungkap Lisa.
Lisa menyebut Benny memang memberi perintah pembukaan akun nominee di banyak sekuritas. Di antaranya PT NH Korindo Sekuritas, PT OSO Sekuritas, PT Reliance Sekuritas, PT Masindo Artha Sekuritas, PT BMC Sekuritas.
“Yang tentukan sekuritas itu, Pak Benny. Semua atas perintah Pak Benny,” ucap Lisa.
Atas dasar itu, Lisa menyebut Teddy Tjokro tidak tahu akunnya digunakan untuk bermain saham apa saja, walau mengetahui soal pembukaan akun.
“Nominee enggak tahu akunnya dipakai buat saham mana saja. Baru tahu setelah kena random sampling OJK, termasuk Pak Teddy,” ungkap Lisa.
Menanggapi kesaksian tersebut, Teddy Tjokro membantah keterkaitannya dengan saham-saham yang dimainkan oleh Benny.
Bahkan, Teddy mengklaim, tidak tahu menahu dengan transaksi saham yang mengatasnamakan dirinya di kasus korupsi PT Asabri.
“Akun saham atas nama saya yang di Minna Padi sekuritas itu benar atas nama saya. Sedangkan transaksi saham lain, saya enggak tahu,” kata Teddy.
Teddy Tjokrosaputro diduga bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri.
Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terkait perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***




