Fajarasia.id – Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Berdasarkan keterangan Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax (RON 92) kini menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300, sementara Pertamax Green 95 (RON 95) naik menjadi Rp17.000 per liter dari Rp12.900.
Kenaikan ini dilakukan sesuai mekanisme pasar seiring lonjakan harga minyak dunia. Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa Pertamax sebagai BBM nonsubsidi memang harus mengikuti harga keekonomian. “Tidak adil jika masyarakat mampu tetap menikmati harga yang ditahan. Mandatnya jelas, BBM nonsubsidi mengikuti harga pasar,” ujarnya, Kamis (11/6).
Meski demikian, keputusan ini menuai kekecewaan dari kalangan DPR, termasuk PDI-P. Legislator menyebut kenaikan mendadak tanpa informasi yang jelas berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan harga BBM tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Pemerintah memastikan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani.
Kebijakan ini menegaskan perbedaan antara BBM subsidi dan nonsubsidi, sekaligus membuka ruang perdebatan politik mengenai keadilan harga energi di tengah tren kenaikan minyak dunia.***





