RUU Desain Industri Jadi Pelindung Karya UMKM

RUU Desain Industri Jadi Pelindung Karya UMKM

Fajarasia.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan rancangan undang-undang tersebut harus memberi perlindungan lebih kuat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM merupakan motor penggerak inovasi nasional yang wajib mendapat dukungan negara.

“Intinya kami di Pansus RUU Desain Industri mencoba mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat Indonesia, kemudian melindunginya, dan terakhir bagaimana UMKM mendapatkan perlindungan maksimal,” ujar Franciscus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah asosiasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan perlindungan tidak hanya berupa sertifikat desain industri, tetapi juga pendampingan sejak proses pengajuan hingga menghadapi sengketa hukum. Franciscus menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pemegang hak kekayaan intelektual, khususnya pelaku usaha kecil yang terbatas sumber daya.

Pansus mengusulkan agar pemerintah menyediakan konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah Kementerian Hukum. Sertifikat desain industri juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen ekonomi untuk mendukung akses pembiayaan UMKM.

“Negara tidak hanya memberikan hak desain industri, tetapi juga harus hadir dalam memberikan perlindungan dan dukungan pembiayaan agar karya-karya UMKM bisa berkembang,” tegasnya.

RUU Desain Industri diharapkan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus memberi kepastian hukum bagi inovator dan pelaku usaha di Indonesia.***

 

Pos terkait