Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak

Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berpihak pada korban, bukan justru mengkriminalisasi orang tua korban. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan. Dalam forum itu, ia menyoroti adanya ancaman gugatan pencemaran nama baik terhadap orang tua korban dengan nilai fantastis hingga Rp10 triliun.

“Ancaman Rp10 triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun. Yang seperti ini jelas tidak masuk akal,” tegas Rieke.

Rieke memaparkan sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka berinisial RS. Di antaranya:

  • UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82: ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 6 huruf c: eksploitasi seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan, ancaman pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.
  • KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 421 jika terdapat unsur kekerasan.

“Penegakan hukum harus berpihak pada korban. Yang harus dihukum adalah pelaku, bukan orang tua korban,” tegasnya.

Selain hukuman penjara dan denda, Rieke mendorong penerapan sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, seperti:

  • Pencabutan hak tertentu
  • Kewajiban menjalani rehabilitasi
  • Pembatasan akses ke lingkungan anak
  • Pembayaran restitusi kepada korban

Rieke juga menyoroti maraknya praktik child grooming yang dinilainya sebagai ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Ia mengapresiasi laporan dari LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, namun menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya karena viral.

Ia meminta Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta korban secara daring agar penanganan kasus child grooming dapat dilakukan secara komprehensif dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Pos terkait