Fajarasia.id – Kondisi Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, menjadi sorotan serius Komisi IV DPR RI. Ketua Komisi IV, Siti Hediati Soeharto, menilai penumpukan kapal yang mencapai tiga kali lipat dari kapasitas normal telah membahayakan keselamatan nelayan sekaligus menghambat operasional pelabuhan.
Pelabuhan yang seharusnya hanya menampung sekitar 500 kapal, kini dijejali lebih dari 1.500 kapal. Akibatnya, kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
“Ini jelas tidak efisien dan sangat berbahaya. Kapal-kapal terlalu rapat. Amit-amit kalau terjadi kebakaran, bisa habis semuanya,” ujar Siti Hediati saat kunjungan kerja ke lokasi.
Siti menyoroti banyaknya kapal rusak dan mangkrak yang masih dibiarkan berada di area pelabuhan, bahkan ada kapal bekas terbakar yang hanya menyisakan puing. Menurutnya, kondisi ini memperparah penumpukan dan merugikan nelayan.
“Kapal yang sudah tidak layak jalan harus segera dikeluarkan. Ini mengganggu operasional pelabuhan dan yang paling merasakan dampaknya adalah para nelayan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menerima keluhan dari pemilik dan nakhoda kapal terkait lambannya proses perizinan berlayar. “Izin harus dipercepat. Kalau izin sudah keluar, kapal bisa segera melaut lagi. Area bongkar muat juga harus dikosongkan dari kapal-kapal mangkrak,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan segera menuntaskan persoalan ini. Ia menyatakan akan mengumpulkan seluruh pemilik kapal pada Kamis mendatang untuk mencari solusi bersama.
“Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut produktivitas dan ribuan tenaga kerja yang bergantung pada pelabuhan ini,” kata Trenggono.
Ia menilai masalah utama bukan hanya kapasitas, tetapi juga manajemen pengelolaan pelabuhan yang masih lemah. “Kapal rusak seharusnya tidak berada di area bongkar muat. Manajemen harus segera dibenahi,” jelasnya.
Terkait perizinan, Trenggono menegaskan bahwa jajarannya telah diinstruksikan untuk mempercepat proses penerbitan izin berlayar. “Kalau semua persyaratan dipenuhi, paling lama satu minggu harus sudah selesai. Tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.
Ke depan, KKP bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan membahas revitalisasi Pelabuhan Muara Angke, mengingat tingginya produktivitas pelabuhan dan besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada aktivitas perikanan di kawasan tersebut.





