DPR: Jamaah Harus Dilindungi dari Penipuan Haji

DPR: Jamaah Harus Dilindungi dari Penipuan Haji

Fajarasia.id  – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat aturan penyelenggaraan haji setelah Satgas Haji dan Umrah mengungkap puluhan perkara pelanggaran pada musim haji 2026.

“Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi nyata,” kata Dini di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai maraknya pelanggaran menunjukkan masih adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oknum. Karena itu, Kemenhaj diminta segera menerbitkan kebijakan konkret, memperkuat sistem pengawasan, verifikasi penyelenggara resmi, kanal pengaduan yang responsif, serta edukasi masyarakat agar tidak terjebak tawaran haji ilegal.

Selain pencegahan, Dini menekankan pentingnya pendampingan bagi korban, termasuk pemulihan hak-hak mereka dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat restitusi. “Perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama, sejak pendaftaran hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dari 64 perkara pelanggaran haji, dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian hingga Rp116,7 miliar.****

 

Pos terkait