Jakarta, 3 Februari 2026 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait besarnya perputaran uang yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC). Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 1.700 triliun.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Ivan menegaskan bahwa angka tersebut jauh lebih besar dari perkiraan sebelumnya. “Data kami menunjukkan, sejak 2020 perputaran GFC bukan Rp 992 triliun, melainkan Rp 1.700 triliun,” ujarnya.
Ivan menambahkan, khusus pada tahun 2025 saja, perputaran uang dari kejahatan lingkungan mencapai Rp 992 triliun. PPATK bahkan telah memetakan wilayah yang rawan praktik GFC, termasuk di kawasan Sumatera dan sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Rp 992 triliun itu hanyalah catatan untuk tahun 2025. Kami sudah punya hasil riset lengkap, termasuk peta wilayah yang menjadi pusat aktivitas GFC,” jelasnya.
PPATK menilai temuan ini bukan sekadar angka, melainkan alarm keras terhadap potensi bencana akibat kerusakan lingkungan. Ivan menekankan bahwa hasil riset tersebut dapat digunakan untuk memprediksi ancaman bencana alam di masa depan. Rekomendasi PPATK pun telah diserahkan kepada berbagai instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Artinya, riset ini bisa menjadi dasar dalam melihat apa yang akan terjadi, khususnya terkait bencana alam. Banyak rekomendasi yang sudah kami sampaikan,” tambah Ivan.
Temuan PPATK ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman kejahatan lingkungan terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan ekosistem. Angka Rp 1.700 triliun bukan hanya mencerminkan kerugian finansial, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.




