Resmi Huni Rutan Kupang, Pekan Depan Sekda Flotim Non Aktif Diadili

Resmi Huni Rutan Kupang, Pekan Depan Sekda Flotim Non Aktif Diadili

Fajarasia.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda, secara resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flotim sejak, Rabu (23/11/2022).

Paulus Igo Geroda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid – 19 pada BPBD Kabupaten Flotim yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 1, 5 miliar.

Kajari Kabupaten Flotim, Setyo Bayu Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, S. H, kepada wartawan, Kamis (24/11/2022) di Kupang mengatakan tersangka telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Dengan dialihkannya penahanan tersangka, kata dia, dari Rutan Larantuka ke Rutan Kelas IIB Kupang, jaksa penuntut umum akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (24/11/2022).

Dalam pelimpahan itu, lanjutnya, JPU Kejari Kabupaten Flotim menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Sekretaris Daerah (Sekda) Non Aktif Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. Dan, berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Oematan.

Ditambahkan Oematan, selain Sekda Non Aktif Kabupaten Flotim, JPU Kejari Kabupaten Flotim juga turut melimpahkan berkas perkara yang sama dengan tersangka Alfons Hada Betan dan Petronela Letek Toda.

Untuk tersangka Alfons Hada Betan, katanya, kini ditahan bersama – sama dengan Sekda Non Aktif Kabupaten Flotim di Rutan Kelas IIB Kupang sedangkan tersangka Petronela Letek Toda ditahan di Lapas Perempuan Kupang.

“Tiga berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh penuntut umum pada Kamis 24 November 2022,” ujarnya.

Setelah dilimpahkan, kata Oematan, JPU Kejari Kabupaten Flotim tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang.

“Kami jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Dan, paling lambat itu pekan depan sudah bisa disidangkan perkaranya,” ungkap Oematan.(rey)

Pos terkait