PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi Guru

PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi Guru

Fajarasia.co – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak penghapusan pasal tentang tunjangan profesi untuk guru dan dosen pada RUU Sisdiknas. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi.

Menurut Unifah berbagai tunjangan lain dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga terancam. Sehingga hal itu bisa merugikan para guru dan dosen.

“Kok sekarang guru seperti pekerjaan buruh. Ini teman-teman memperjuangkan pekerjaan guru sebagai profesi bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan,” kata Unifah saat dimintai tanggapannya terkait UU Sisdiknas , Selasa (30/8/2022).

Unifah meminta Pasal 127 ayat 3 sampai 10 draf RUU Sisdiknas versi April 2022 bisa dikembalikan. Sebab dalam aturan tersebut terdapat pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Hal itu berbanding terbalik dengan Pasal 127 ayat 3 sampai 10 draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 yang meniadakan pemberian tunjangan profesi. Termasuk tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen.

“Hilangnya ayat tentang tunjangan profesi guru sama saja melukai rasa keadilan. Para pendidik selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia,” ujarnya.

Apalagi saat ini aturan yang ada seolah membenturkan para guru. Di mana guru sertifikat terakreditasi yang bisa mendapatkan tunjangan profesi pendidik.

“Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan para pendidik mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah,”kata Unifah.****

 

Pos terkait