Fajarasia.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pengembalian berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam hal ini, pengembalian ditujukan kepada Tim Penyidik Tim Khusus Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana menyatakan, anatomi kasus pembunuhan Brigadir J belum terang. “Karena itu, Tim Jaksa Peneliti akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka yang sudah diajukan ke Kejaksaan,” kata Fadhil kepada wartawan di Kejagung, Selasa (30/8/2022).
Berkas itu akan kembali ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi adalah Ketua Tim Penyidik Tim Khusus, berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, dan kesesuaian alat bukti (empat tersangka, red). Agar kasus ini dapat diajukan ke persidangan” ujar Fadhil berdasarkan catatan Tim Jaksa Peneliti.
Tim Jaksa Peneliti akan segera memberikan petunjuk kepada Tim Penyidik di Bareskrim Polri. “Untuk memenuhi semua syarat formal dan materil agar kasus pembunuhan berencana tersebut dapat segera diajukan ke pengadilan,” kata Fadhil.
Namun, Fadhil menolak menjelaskan anatomi kasus kurang jelas, berdasarkan catatan Tim Jaksa Peneliti. Dia hanya mengatakan, anatomi kasus tersebut terkait peran dari masing-masing tersangka.
“Secara substansi saya tidak akan jelaskan. Karena itu konsumsi antara penyidik dan kami sebagai jaksa,” kata Fadhil.
Sementara, Tim Penyidik Tim Khusus Polri akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi kasus akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir, pada Jumat (8/7/2022).
Yaitu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat peristiwa pembunuhan Brigadir J, tersangka Irjen FS menjabat Kadiv Propam Polri.****