Mendes PDTT : Tahun Depan Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Operasional

Mendes PDTT : Tahun Depan Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Operasional

Fajarasia.co – Dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa mulai tahun 2023. Hal itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Senin (29/8/2022). “Besarannya tiga persen sesuai saran Bapak Presiden,”kata Abdul Halim, saat berdialog dengan para kepala desa dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Saat ini rancangan Peraturan Menteri (Permen) Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa, sedang harmonisasi di Kemenkumham. Abdul Halim berharap pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.

“Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa. Yakni diberi kuota sebanyak tiga persen,” ujarnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar), Siti Mukaromah mengapresiasi akan segera bisa dipergunakannya dana desa sebagai operasional pemerintahan desa. Dana operasional tersebut merupakan aspirasi dari pemerintahan desa yang memang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Kepala desa merupakan garda terdepan yang harus menghadapi maupun melayani masyarakat. Kepala Desa adalah garda terdepan dalam membangun dan membawa kemajuan desa,” kata Siti Mukaromah yang turut mendampingi Menteri Desa PDTT dalam kunjungannya ke Banyumas dan Cilacap.****

Pos terkait