Fajarasia.id – Seorang wanita berinisial T (22) menjadi korban pelecehan saat tengah menjalankan ibadah salat di sebuah masjid yang terletak di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) masjid yang menunjukkan suasana sepi saat kejadian berlangsung.
Kronologi Kejadian
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan penutup wajah dan celana pendek mendekati korban yang sedang sujud. Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan dengan menduduki kepala korban. Ketika korban berusaha melawan, pelaku justru memukulnya berulang kali.
Tak lama kemudian, seorang wanita lain masuk ke dalam masjid, membuat pelaku segera melarikan diri. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Th (23) di kediamannya pada Sabtu (1/11/2025). Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, menyebut bahwa pelaku sering terlihat berada di sekitar masjid tersebut dan belum menikah.
Motif dan Pengakuan
Menurut keterangan AKP Galih, pelaku mengaku telah lama memperhatikan korban saat salat. Meski tidak mengenal identitas korban, Th mengaku memiliki ketertarikan dan akhirnya nekat melakukan aksinya.
“Dia suka sama perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi,” ujar Galih, Senin (3/11/2025).
Saat hendak diamankan, pelaku sempat menyangkal keterlibatannya. Namun setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa dirinya khilaf karena “kemasukan jin”.
Proses Hukum
Th kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat insiden tersebut dan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat ibadah, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.****





