Fajarasia.id – Ribuan buruh turun ke jalan untuk merayakan hari internasional buruh atau May Day, Rabu (1/5/2024). Salah satu yang paling dievaluasi dalam aksi ini adalah Ombibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Mereka mendorong pemerintah segera mencabut Undang-undang tersebut. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut UU alih-alih menyejahterakan masyarakat justru melahirkan banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja.
“Omnibus law UU Ciptaker mengakibatkan PHK di mana-mana. Jadi tidak benar undang-undang ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja,” kata Said Iqbal di tengah-tengah aksi May Day, Rabu (1/5/2024).
Dia melanjutkan, di tahun 2023 hinga 2024 ratusan ribu buruh telah di PHK akibat undang-undang tersebut. Sehingga pencabutan Omnibus Law adalah hal yang tepat.
“Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Di tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%, jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%,” ujar Said Iqbal.
“Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2%, nggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh. Yang menikmati justru orang kaya, karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar,” ujarnya.
Karena itu, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak. Selain itu, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. ”
Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani. Kemudian, lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi,” katanya.***




