Fajarasia.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 tepat waktu. Berdasarkan Undang-Undang (UU), lanjutnya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret.
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik. Jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024) kemarin.
Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta. Angka tersebut naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu. “Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya,” ucapnya.****