KPK Kumpulkan Bukti Jerat Penyuap Hakim Yustisial MA

KPK Kumpulkan Bukti Jerat Penyuap Hakim Yustisial MA

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat penyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), EW. Sejauh ini, KPK baru menjerat EW sebagai penerima suap tanpa menetapkan tersangka penyuap.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan sekaligus menahan tersangka penyuap EW. Menurut Alex, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti.

Namun, dia memastikan, KPK akan menjerat dan menahan penyuap Hakim Edy Wibowo jika buktinya sudah cukup lengkap. “Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti,” kata Alex kepada awak media, Rabu (21/12/2022).

“Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja,” ujarnya.

Alex menyebut, KPK sebenarnya sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat tersangka penyuap EW. Namun, bukti tersebut belum cukup kuat dan masih dilengkapi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), EW sebagai tersangka. EW ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.

EW diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA. EW menerima suap tersebut diduga melalui perantaraan orang kepercayaannya.

Adapun, orang kepercayaan EW yaitu dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, MH dan AB. Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung, SD.

EW diduga menerima suap terkait pengurusan upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) yang sedang berproses di MA. Uang sebesar Rp3,7 miliar itu diduga berasal dari Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, WH.****

Pos terkait